OJK Bubarkan Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam
Posted by Sistem Carikonsultan, 24 January 2022
Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam. Pembubaran ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP3/D.05/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam.
Sumber : Bisnis.com